Basmalah dibaca dikeraskan (jahr) atau dilirihkan (sirr), terutama dalam shalat jahr (maghrib, isya, dan subuh)?
Apakah Bacaan Basmalah dalam Shalat Dikeraskan atau Dilirihkan? Pandangan Berdasarkan Hadits Shahih dan Pendapat Ulama
Bacaan basmalah ("بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ") dalam shalat, khususnya dalam surat al-Fatihah dan surat-surat lainnya, menjadi salah satu pembahasan penting dalam fiqih shalat. Ulama berbeda pendapat, apakah bacaan basmalah dibaca dikeraskan (jahr) atau dilirihkan (sirr), terutama dalam shalat jahr (maghrib, isya, dan subuh). Lalu, bagaimana pandangan berdasarkan hadits shahih? Dan apakah ada hadits dhaif yang digunakan dalam masalah ini?
1. Dalil Hadits Shahih Tentang Bacaan Basmalah
Terdapat beberapa hadits shahih yang menjadi dasar utama dalam masalah ini:
✅ Hadits yang menunjukkan basmalah dibaca pelan (sirr):
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Aku shalat bersama Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka memulai bacaan dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin’.”
(HR. Bukhari no. 743 dan Muslim no. 399)
Hadits ini dijadikan dalil bahwa Rasulullah ﷺ dan para khalifah tidak mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahr. Mereka memulai dengan “Alhamdulillah...”, tanpa menyebut basmalah secara keras.
✅ Hadits yang menunjukkan basmalah dibaca keras (jahr):
Dari Nu’aim al-Mujmir, ia berkata:
“Aku shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan dia membaca: Bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca al-Fatihah dan mengeraskan bacaan basmalahnya, sampai ketika selesai, dia berkata: Demi Allah, aku adalah orang yang paling mirip dengan Rasulullah ﷺ dalam shalatnya.”
(HR. an-Nasa’i no. 906 dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra. Dihasankan oleh an-Nawawi dan al-Albani.)
Ini menunjukkan bahwa Abu Hurairah, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, membaca basmalah dengan suara keras, dan menisbahkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ.
2. Pendapat Para Ulama
Dalam hal ini, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat:
🔹 Mazhab Hanafi dan Hanbali:
Basmalah dilirihkan (sirr) dalam shalat jahr, karena hadits Anas bin Malik menunjukkan Nabi ﷺ dan para khulafa ar-rasyidin tidak mengeraskan bacaan basmalah.
🔹 Mazhab Syafi’i:
Basmalah dikeraskan (jahr) dalam shalat jahr, berdasarkan hadits Abu Hurairah. Mereka berpendapat bahwa Rasulullah ﷺ terkadang mengeraskan basmalah sebagai bentuk pengajaran atau untuk menampakkan sunnah.
🔹 Mazhab Maliki:
Sebagian besar ulama Maliki bahkan tidak membaca basmalah sama sekali dalam shalat, karena mereka tidak menganggapnya sebagai bagian dari al-Fatihah.
3. Apakah Ada Hadits Dhaif tentang Pengerasan Basmalah?
Beberapa hadits tentang pengerasan basmalah memang ada yang dhaif, namun bukan satu-satunya dasar yang digunakan dalam pendapat ulama. Contoh hadits dhaif:
“Jika kalian membaca Al-Fatihah maka bacalah basmalah, karena ia adalah kunci surat tersebut.”
(Hadits ini dinilai lemah oleh sebagian ulama hadits seperti Syaikh al-Albani.)
Namun, dalam permasalahan fiqih, hadits hasan atau shahih seperti riwayat Abu Hurairah tetap menjadi sandaran yang kuat.
4. Mana Dalil yang Paling Kuat?
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hadits Anas lebih kuat secara riwayat karena:
-
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alayh).
-
Menggambarkan praktik Rasulullah ﷺ dan para khalifah secara berkesinambungan (istiqamah) dalam jangka panjang.
Namun, hadits Abu Hurairah tetap dianggap sebagai dalil yang valid, menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengeraskan basmalah dalam kondisi tertentu.
Kesimpulan:
-
Bacaan basmalah dalam shalat jahr bisa dikeraskan ataupun dilirihkan, tergantung pendapat mazhab yang diikuti.
-
Pendapat yang lebih kuat menurut mayoritas ulama dan dalil shahih (hadits Anas): dilirihkan (sirr).
-
Mengeraskan basmalah juga dibenarkan karena ada hadits hasan dari Abu Hurairah yang menyebut Rasulullah ﷺ melakukannya.
-
Tidak ada satu pun dalil shahih yang secara tegas melarang mengeraskan bacaan basmalah.
Penutup
Dalam perkara yang memang terjadi perbedaan di kalangan ulama, seyogianya kita tidak saling menyalahkan. Masing-masing amalan memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ yang sahih. Maka, siapa pun yang mengeraskan atau melirihkan basmalah dalam shalat, semua itu masuk dalam ranah ikhtilaf yang diakui dalam Islam.
“Perbedaan di antara para ulama adalah rahmat, selama masih berdasar pada dalil.”
Komentar
Posting Komentar