Batas Aurat Laki-Laki dalam Islam

 

Batas Aurat Laki-Laki dalam Islam: Dalil dari Al-Qur’an, Hadis Shahih, dan Pendapat Ulama Salaf

Pendahuluan

Dalam syariat Islam, menjaga aurat adalah bagian dari bentuk ketakwaan dan penghormatan terhadap diri sendiri serta orang lain. Tidak hanya perempuan, laki-laki pun memiliki batasan aurat yang wajib dijaga, baik ketika di hadapan orang lain, dalam ibadah, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan menjelaskan batas aurat laki-laki berdasarkan Al-Qur'an, hadis-hadis yang shahih, serta pandangan para sahabat Nabi ﷺ dan ulama salafus shalih.


Definisi Aurat

Secara bahasa, aurat berarti sesuatu yang harus ditutupi karena memalukan atau tidak layak dilihat. Secara syar’i, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahram atau dalam kondisi yang tidak diperbolehkan syariat.


Dalil dari Al-Qur’an

Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit batas aurat laki-laki sebagaimana yang dilakukan oleh hadis, namun prinsip dasar menjaga aurat dan menundukkan pandangan disebutkan dengan jelas.

🔹 Surat An-Nur ayat 30:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'"

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kemaluan (yakni aurat) merupakan perintah langsung dari Allah SWT, sebagai bentuk kesucian dan kehormatan diri.


Dalil dari Hadis Shahih

🔸 Hadis dari Nabi ﷺ:

Dari Jarhad al-Aslami رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Auratu ar-rajuli ma baina surratihi wa rukbatihi."
(Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut).
📚 (HR. Abu Dawud no. 3140, Hasan menurut al-Albani)

🔸 Hadis lainnya dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه:

"Janganlah kamu membuka pahamu dan janganlah melihat paha orang yang hidup maupun yang mati."
📚 (HR. Abu Dawud no. 3148, shahih)

Hadis-hadis ini menjadi dasar utama bahwa aurat laki-laki adalah bagian tubuh yang berada antara pusar dan lutut, dan itu wajib dijaga dari pandangan orang lain.


Penjelasan Para Sahabat

Para sahabat Nabi memahami hadis ini secara harfiah, dan mereka sangat menjaga adab dalam berpakaian. Misalnya:

🔹 Ibnu Umar رضي الله عنهما sangat ketat dalam menutup auratnya saat mandi atau ketika mengenakan pakaian, dan beliau tidak menampakkan bagian antara pusar hingga lutut kepada siapa pun kecuali dalam keadaan darurat.

🔹 Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه sebagaimana disebutkan di atas, dengan tegas melarang membuka paha, menunjukkan pemahamannya bahwa paha termasuk bagian aurat.


Pendapat Para Ulama Salaf

Mayoritas ulama dari kalangan salaf sepakat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, namun ada sedikit perbedaan dalam batas teknis:

  1. Mazhab Hanafi: Mengatakan paha bukan aurat secara fardhu, namun makruh dilihat dan dibuka di depan umum. (Pendapat minoritas)

  2. Mazhab Malik, Syafi’i, dan Hanbali: Sepakat bahwa paha adalah aurat dan wajib ditutupi.

📚 Imam Nawawi rahimahullah (Syafi’i) berkata:

"Para ulama sepakat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, dan tidak boleh seseorang melihat atau memperlihatkannya."
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3/173)


Aurat Laki-Laki dalam Shalat

Dalam shalat, menutup aurat adalah syarat sah shalat. Jika aurat terbuka, maka shalatnya batal.

📌 Maka, seorang laki-laki yang shalat dengan memakai pakaian yang menampakkan paha atau lututnya (misalnya celana pendek) tidak sah shalatnya menurut jumhur ulama.


Kesimpulan

Berdasarkan Al-Qur’an, hadis yang shahih, dan penjelasan para sahabat serta ulama salaf:

  • Aurat laki-laki yang wajib ditutup adalah antara pusar dan lutut.

  • Pusar dan lutut sendiri terjadi khilaf, namun jumhur ulama menyatakan keduanya bukan bagian dari aurat, melainkan batas aurat.

  • Menutup aurat merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah dan syarat sah dalam beberapa ibadah seperti shalat.

  • Membuka aurat tanpa uzur adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa.


Penutup

Menjaga aurat adalah cerminan dari kehormatan dan kesopanan seseorang dalam pandangan Islam. Seorang muslim yang taat hendaknya senantiasa memperhatikan adab dalam berpakaian, tidak hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam pergaulan sehari-hari. Semoga kita termasuk golongan yang memelihara kehormatan diri dan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya.

“Dan barang siapa memuliakan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu - Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rebo Wekasan?

Puasa Ayyamul Bidh (13,14,15 Hijriyah)