Batas Aurat Perempuan dalam islam
Batas Aurat Perempuan Menurut Al-Qur’an, Hadis Shahih, dan Ulama Salaf
Pendahuluan
Masalah aurat perempuan merupakan salah satu hal penting dalam ajaran Islam yang berkaitan erat dengan akhlak, adab, dan perintah menjaga kehormatan. Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan batasan-batasan aurat bagi perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Para sahabat Nabi dan ulama salaf pun memberikan penjelasan yang memperkuat pemahaman terhadap ayat dan hadis yang ada.
1. Definisi Aurat
Secara bahasa, aurat berarti sesuatu yang memalukan jika terbuka. Dalam istilah syariat, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram untuk ditampakkan kepada orang yang bukan mahram.
2. Dalil Al-Qur’an Tentang Aurat Perempuan
a. Surah An-Nur ayat 31:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat darinya...”
(QS. An-Nur: 31)
Ayat ini menegaskan larangan bagi perempuan menampakkan perhiasannya (termasuk tubuh) kecuali bagian yang biasa nampak. Mayoritas ulama menafsirkan “yang biasa nampak” adalah wajah dan telapak tangan, seperti dijelaskan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
b. Surah Al-Ahzab ayat 59:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu.”
(QS. Al-Ahzab: 59)
Ayat ini menunjukkan perintah menggunakan jilbab yang menutupi seluruh tubuh, sebagai bentuk identitas dan perlindungan terhadap perempuan muslimah.
3. Hadis-Hadis Shahih Tentang Aurat Perempuan
a. Hadis Asma’ binti Abu Bakar:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Asma’:
“Wahai Asma’, sesungguhnya jika seorang wanita telah baligh (haid), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
(HR. Abu Dawud no. 4104, Hasan)
Nabi menunjuk ke wajah dan telapak tangan, sebagai bagian yang boleh terlihat di hadapan laki-laki non-mahram.
b. Hadis tentang shalat:
“Tidak diterima shalat perempuan yang telah haid (baligh) tanpa memakai khimar (kerudung).”
(HR. Abu Dawud, no. 641; Ahmad; Hasan)
Hadis ini menunjukkan bahwa menutup kepala dan dada adalah wajib saat beribadah, apalagi di luar shalat di hadapan laki-laki non-mahram.
4. Pendapat Para Sahabat dan Ulama Salaf
a. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
Menafsirkan “illa maa zhahara minha” dalam QS. An-Nur: 31 sebagai wajah dan kedua telapak tangan.
b. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
Berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali pakaian yang menutupi tubuhnya, artinya tidak boleh ada bagian tubuh yang nampak sama sekali.
c. Imam Ahmad bin Hanbal
Berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua tangan dalam shalat, dan harus ditutup rapat di luar rumah atau di hadapan non-mahram.
d. Imam An-Nawawi
Mengatakan dalam Al-Majmu’ bahwa pendapat paling kuat adalah bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat ketika tidak dikhawatirkan fitnah.
5. Kesimpulan Batas Aurat Perempuan
Kondisi | Batas Aurat |
---|---|
Di depan mahram | Seluruh tubuh kecuali anggota biasa terlihat (seperti kepala, leher, lengan, kaki sesuai kebutuhan domestik). |
Di depan non-mahram | Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama. |
Saat shalat | Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, meskipun sendirian. |
Di depan perempuan muslimah | Antara pusar dan lutut (menurut sebagian ulama), namun tetap menjaga adab. |
Di depan perempuan non-Muslim | Ulama berbeda pendapat, namun dianjurkan lebih menjaga aurat. |
Penutup
Menutup aurat bukan hanya perintah syariat, tapi juga bentuk penjagaan kehormatan dan identitas muslimah. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis menunjukkan kewajiban menutup aurat dengan batas yang jelas. Para sahabat Nabi dan ulama salaf menjelaskan secara rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Semoga artikel ini menjadi pengingat dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semua.
“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.”
(QS. Al-A‘raf: 26)
Komentar
Posting Komentar