Hukum Rokok dalam Islam

 

Hukum Rokok dalam Islam Menurut Al-Qur'an, Sunnah, Ulama, dan Medis

Pendahuluan

Rokok telah menjadi fenomena global yang menyentuh berbagai kalangan, termasuk umat Islam. Pertanyaan penting yang terus muncul adalah: Apa hukum merokok dalam Islam? Apakah makruh, haram, atau masih ada perbedaan pendapat? Untuk menjawabnya, kita akan meninjau dari empat sudut: Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ yang shahih, fatwa para ulama, dan kajian medis.


1. Dalil dari Al-Qur’an

Meskipun Al-Qur'an tidak menyebut "rokok" secara eksplisit karena merupakan produk baru, terdapat beberapa ayat yang digunakan ulama sebagai landasan:

a. Larangan Merusak Diri

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."
(QS. Al-Baqarah: 195)

Rokok terbukti secara medis menyebabkan berbagai penyakit mematikan seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan. Maka ayat ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkannya.

b. Larangan Mengonsumsi Sesuatu yang Membahayakan

"...Dan (Rasul) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabā’its)..."
(QS. Al-A’raf: 157)

Nikotin, tar, dan zat kimia dalam rokok termasuk zat berbahaya (khabā’its), yang berdampak buruk pada tubuh.


2. Hadis Nabi ﷺ yang Shahih

Walau tidak ada hadis yang secara langsung menyebut "rokok", ada hadis-hadis yang menjadi dasar qiyas (analogi hukum):

a. Larangan Menyakiti Orang Lain

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah, Ahmad — hadits hasan)

Asap rokok bukan hanya membahayakan perokok, tapi juga orang lain di sekitarnya (perokok pasif).

b. Larangan dari Sesuatu yang Memabukkan atau Merusak

“Setiap yang memabukkan adalah haram.”
(HR. Muslim)

Meski rokok tidak memabukkan, tapi ia merusak tubuh secara perlahan dan menimbulkan kecanduan, sehingga dikiaskan dengan zat-zat merusak lain.


3. Pandangan Para Ulama

a. Ulama Salaf

Karena rokok belum dikenal di masa salaf (abad awal Islam), tidak ditemukan fatwa mereka secara eksplisit. Namun kaidah-kaidah umum mereka menyatakan:

“Apa saja yang membahayakan tubuh, maka ia dilarang.”

b. Ulama Kontemporer

Mayoritas ulama kontemporer menyatakan rokok haram. Di antaranya:

  • Syaikh Bin Baz: “Merokok itu haram karena membahayakan diri.”

  • Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin: “Rokok adalah haram, karena memudaratkan tubuh dan harta.”

  • Fatwa Al-Azhar (Mesir): “Rokok adalah haram secara syar’i dan ilmiah.”

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI): Fatwa tahun 2009: Merokok hukumnya haram bagi anak-anak, wanita hamil, dan di tempat umum. Dalam fatwa tambahan tahun 2010, dinyatakan merokok haram secara umum.

c. Pendapat Minoritas

Sebagian ulama terdahulu menganggap makruh karena pada saat itu efeknya belum terbukti secara ilmiah. Namun pandangan ini semakin ditinggalkan.


4. Pandangan Medis dan Dokter

Menurut WHO (World Health Organization):

  • Rokok menyebabkan lebih dari 8 juta kematian per tahun.

  • Merokok adalah penyebab utama kanker paru, stroke, dan penyakit jantung.

  • Nikotin bersifat adiktif dan merusak sistem saraf.

Lembaga medis di seluruh dunia menyatakan bahwa rokok sangat membahayakan. Ini sejalan dengan kaidah fiqih:

"Bahaya harus dihilangkan." (الضرر يزال)


Tabel Ringkasan Hukum Rokok

SumberPenjelasanHukum
Al-Qur'anLarangan membahayakan diri dan konsumsi yang buruk      Haram
Hadis ShahihLarangan menyakiti diri dan orang lain      Haram
Ulama SalafTidak eksplisit, tapi melarang hal berbahaya         Dilarang
Ulama KontemporerFatwa mayoritas ulama menyatakan haram      Haram
Medis/DokterRokok merusak tubuh & menyebabkan kematian Sangat Berbahaya

Kesimpulan

Berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, Sunnah yang shahih, pandangan mayoritas ulama, serta bukti medis yang kuat, merokok termasuk perbuatan yang haram dalam Islam karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kaidah umum Islam yang menjunjung tinggi penjagaan jiwa dan kesehatan menjadi dasar kuat untuk meninggalkan rokok demi keselamatan dunia dan akhirat.


Penutup

Semoga artikel ini menjadi pengingat bagi kita semua agar menjaga amanah tubuh yang telah Allah titipkan. Meninggalkan rokok bukan hanya ibadah, tetapi juga bentuk kasih sayang terhadap diri dan keluarga.

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu - Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rebo Wekasan?

Puasa Ayyamul Bidh (13,14,15 Hijriyah)