Meminta Keberkahan di Kuburan?!
Meminta Keberkahan di Kuburan: Tinjauan Syariat Islam Berdasarkan Hadis dan Penjelasan Ulama
Pendahuluan
Fenomena mendatangi kuburan orang-orang yang dianggap wali atau tokoh agama untuk meminta keberkahan, kemudahan rezeki, atau keselamatan hidup, cukup sering kita temui di berbagai daerah. Bahkan, beberapa makam dijadikan tempat ziarah yang dianggap keramat, dan dipercaya memiliki daya spiritual tertentu.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum perbuatan ini dalam Islam? Apakah diperbolehkan mendatangi kuburan untuk meminta keberkahan? Apa pendapat para ulama dan bagaimana penjelasan hadis-hadis yang shahih?
Ziarah Kubur dalam Islam
Ziarah kubur diperbolehkan bahkan disunnahkan dalam Islam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
"Kuntu nahaitukum 'an ziyaarati al-qubuur, fa-zuuruhaa fa innahaa tuzakkirul maut."
“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah, karena ziarah itu dapat mengingatkan kalian kepada kematian.”
(HR. Muslim no. 977)
Namun, ziarah yang dianjurkan adalah untuk mendoakan mayit, mengingat mati, dan bukan untuk meminta keberkahan atau bantuan kepada penghuni kubur.
Hukum Meminta Keberkahan di Kuburan
❌ Tidak Dibenarkan dalam Syariat
Para ulama sepakat bahwa meminta keberkahan kepada penghuni kubur, baik melalui doa, menyentuh batu nisannya, atau duduk berlama-lama di sana untuk mengharap “energi spiritual”, tidak dibenarkan dalam Islam.
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
"Disyariatkan ziarah kubur untuk mendoakan mayit, bukan untuk meminta hajat atau mendatangkan berkah."
(Al-Majmu’, 5/306)
❌ Menyerupai Perbuatan Syirik
Jika seseorang meminta keberkahan, keselamatan, atau hajat kepada penghuni kubur (apalagi menyembelih atau bernazar untuknya), maka ini termasuk bentuk kesyirikan.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."
(HR. Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ memperingatkan:
"Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan (id), dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan. Bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada."
(HR. Abu Dawud, no. 2042)
Hadis ini menunjukkan larangan keras menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau tempat khusus untuk mencari berkah.
Bagaimana Jika Kuburan Tersebut Dianggap Keramat?
Istilah “keramat” sering digunakan untuk menyebut makam orang shalih atau wali Allah. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan bahwa keberkahan dapat diminta dari tempat tersebut. Jika seseorang meyakini bahwa hanya karena tempatnya keramat, maka segala hajat bisa dikabulkan atau berkah bisa mengalir, ini merupakan keyakinan yang tidak sesuai dengan tauhid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله mengatakan:
"Mengagungkan tempat-tempat tertentu karena dikira membawa keberkahan padahal tidak ada dalil syar’i tentangnya adalah termasuk bagian dari bid’ah dan pembukaan pintu syirik."
(Majmu’ al-Fatawa, 27/160)
Apa yang Dibolehkan?
-
✅ Mendoakan penghuni kubur (rahmat, ampunan).
-
✅ Mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
-
✅ Ziarah dengan adab syar’i (tidak menangis histeris, tidak duduk di atas kubur, tidak menyentuh nisan, dll).
-
✅ Shalat dan berdoa hanya kepada Allah, bukan melalui perantara kubur atau wali.
Penutup
Ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam, bila dilakukan sesuai sunnah. Namun, menjadikan kuburan sebagai tempat mencari berkah atau perantara hajat, terlebih jika dianggap keramat, adalah perbuatan yang menyelisihi ajaran Rasulullah ﷺ dan dapat mengarah pada syirik.
Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga kemurnian tauhid, yaitu meminta segala kebutuhan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan kepada makhluk yang telah wafat.
"Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan."
(QS. Al-Fatihah: 5)
Referensi:
-
Shahih Muslim, no. 977
-
Shahih Bukhari, no. 435
-
Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
-
Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab – Imam An-Nawawi
-
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Ifta (Fatwa Komisi Ulama Saudi)
Komentar
Posting Komentar