Perlakuan terhadap Ari-Ari Setelah Kelahiran Anak dalam Pandangan Islam

Perlakuan terhadap Ari-Ari Setelah Kelahiran Anak dalam Pandangan Islam: Sunnah dan Penjelasan Ulama

Dalam tradisi sebagian masyarakat Indonesia, terutama di daerah Jawa, terdapat berbagai perlakuan khusus terhadap ari-ari (plasenta) bayi yang baru lahir. Misalnya, ari-ari dibungkus, dimandikan, lalu dikuburkan di halaman rumah dengan berbagai ritual tertentu. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap perlakuan terhadap ari-ari ini? Apakah ada tuntunan dari sunnah Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama yang bisa dijadikan pedoman?

📌 Apa Itu Ari-Ari?

Ari-ari (plasenta) adalah organ yang tumbuh selama kehamilan dan berfungsi sebagai penghubung antara ibu dan janin, menyalurkan oksigen dan nutrisi. Setelah bayi lahir, ari-ari akan dikeluarkan sebagai bagian dari proses persalinan.

🕌 Tinjauan dalam Islam

Secara umum, tidak ada dalil sharih (jelas) dari Al-Qur’an maupun hadits shahih yang secara langsung membahas bagaimana perlakuan terhadap ari-ari secara rinci. Namun, para ulama memberi pandangan berdasarkan prinsip umum dalam syariat.

📖 Hadits Terkait

Meski tidak ada hadits shahih spesifik tentang ari-ari, ada hadits dan atsar yang dijadikan dasar dalam menyikapi hal-hal yang keluar dari tubuh manusia, seperti darah, rambut, kuku, dan janin yang gugur.

1. Hadits tentang janin yang gugur dan dikubur:

"Sesungguhnya janin yang keguguran akan menyeret ibunya ke surga, jika ia bersabar dan mengharapkan pahala."
(HR. Ahmad, hasan menurut al-Albani)

Dari hadits ini dan juga atsar sahabat, para ulama menyimpulkan bahwa sesuatu yang keluar dari tubuh manusia dan memiliki hubungan dengan kehormatan manusia, seperti janin, rambut, kuku, termasuk ari-ari, sebaiknya dikubur.

🧠 Penjelasan Ulama

1. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa rambut, darah, kuku, dan bagian tubuh manusia lainnya dianjurkan untuk dikubur sebagai bentuk penghormatan terhadap manusia.

2. Fatwa Ulama Kontemporer:
Lajnah Daimah (Komite Fatwa Tetap Arab Saudi) menyatakan bahwa ari-ari bayi sebaiknya dikubur, sebagaimana bagian tubuh manusia lainnya, sebagai bentuk penghormatan. Namun, tidak ada tata cara khusus atau doa tertentu untuk proses penguburan ini.

3. Syaikh Ibn Baz rahimahullah mengatakan:

“Yang benar adalah bahwa ari-ari sebaiknya dikuburkan, sebagaimana halnya bagian tubuh lainnya seperti rambut atau kuku, tetapi tidak disyariatkan untuk melakukan ritual khusus atau menanam benda-benda tertentu bersamanya.”

🚫 Hukum Ritual dan Kepercayaan Tertentu

Dalam sebagian budaya, ari-ari diperlakukan dengan berbagai ritual yang tidak ada dasar dalam syariat Islam, seperti:

  • Menyalakan lilin di dekat kuburannya.

  • Menaburkan bunga.

  • Meletakkan makanan, mainan, atau benda pusaka.

  • Mengadakan selamatan atau tasyakuran khusus.

Hal-hal seperti ini termasuk bid’ah dan tidak dibenarkan dalam Islam, karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.

✅ Kesimpulan

  1. Ari-ari sebaiknya dikuburkan, sebagaimana dianjurkan dalam pandangan mayoritas ulama, sebagai bentuk penghormatan terhadap sesuatu yang berasal dari tubuh manusia.

  2. Tidak ada doa atau tata cara khusus dalam Islam terkait penguburan ari-ari.

  3. Hindari ritual dan kepercayaan yang tidak berdasarkan dalil syar’i, karena dapat termasuk dalam bid’ah dan kesyirikan.

📌 Penutup

Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal kecil seperti perlakuan terhadap ari-ari bayi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengikuti petunjuk yang benar berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, dan pemahaman para ulama—bukan hanya mengikuti tradisi tanpa dasar.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pencerahan bagi umat Islam agar senantiasa berpegang kepada sunnah dan menjauhi amalan-amalan yang tidak bersumber dari dalil yang sahih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu - Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rebo Wekasan?

Puasa Ayyamul Bidh (13,14,15 Hijriyah)