Jika Anak Perempuan Satu-satunya dan Sudah Menikah, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Orang Tuanya?
Jika Anak Perempuan Satu-satunya dan Sudah Menikah, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Orang Tuanya?
1. Hukum Asal: Berbakti kepada Orang Tua Adalah Kewajiban Semua Anak
Allah berfirman:
وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًا
“Dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua.”
(QS. Al-Baqarah: 83)
Perintah ini umum, berlaku untuk anak laki-laki maupun perempuan. Maka meskipun dia perempuan dan satu-satunya anak, dia tetap wajib berbakti, menjaga, dan memperhatikan kebutuhan orang tuanya sesuai kemampuan dan kondisinya.
2. Setelah Menikah, Tanggung Jawab Utama Perempuan Berpindah ke Suaminya
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada selain Allah, maka aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya..."
(HR. Tirmidzi no. 1159, hasan shahih)
👉 Artinya, setelah menikah, istri terikat tanggung jawab terhadap suaminya, dan tidak boleh meninggalkan rumah atau mengurus urusan lain tanpa izin suami — termasuk dalam hal mengurus orang tuanya.
Imam Nawawi berkata:
“Ketaatan istri kepada suami wajib selama dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat), dan mendahului hak orang tua.”
(Syarh Shahih Muslim, 7/12)
3. Jika Tidak Ada Anak Laki-Laki, Siapa yang Menanggung Orang Tua?
Jika orang tua tidak memiliki anak laki-laki, tanggung jawab pemenuhan nafkah dan perawatan fisik tetap menjadi fardhu kifayah, artinya:
-
Jika anak perempuan mampu, dan suaminya mengizinkan, maka dia boleh dan berpahala besar menafkahi dan merawat orang tuanya.
-
Jika dia tidak mampu secara ekonomi atau tidak mendapat izin dari suaminya untuk merawat fisik secara langsung, maka dia tetap bisa berbakti melalui cara lain seperti mencarikan pembantu, biaya kesehatan, makanan, dll.
Catatan penting: Nafkah orang tua miskin yang tidak bisa bekerja tetap wajib ditanggung oleh anak-anaknya, dan jika hanya ada satu anak perempuan, maka dialah yang menanggung, selama dia mampu secara syar’i dan teknis.
4. Apakah Suami Wajib Menanggung Mertua?
Jawabannya: Tidak wajib secara syar’i, tapi bisa menjadi amal kebaikan besar jika dia membantu.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
“Apakah menafkahi orang tua istri wajib atas suami?”
Beliau menjawab:
"Tidak wajib. Menafkahi orang tua istri bukan tanggung jawab suami. Tapi jika dia membantu, itu termasuk perbuatan baik dan sedekah."
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 18/401)
5. Solusi Syari dan Bijak dalam Situasi Ini
Jika Anda adalah perempuan satu-satunya anak dari orang tua, dan Anda sudah menikah, maka:
✅ Tetap wajib berbakti kepada orang tua semampu Anda.
✅ Komunikasikan dengan suami secara baik, dan mintalah izin untuk membantu atau merawat orang tua Anda.
✅ Jika mampu, bantu secara finansial atau carikan perawat.
✅ Jika suami tidak mampu membantu secara langsung, tetap jaga niat baik dan teruslah berdoa dan berbuat baik sesuai batasan syar’i.
“Tidaklah kamu menginfakkan sesuatu karena mencari ridha Allah, kecuali kamu akan diberi pahala.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan Singkat
|
SITUASI |
TANGGUNG
JAWAB |
|
Anak
perempuan satu satunya sudah menikah |
Tetap wajib berbakti. Nafkah & perawatan menjadi tanggung jawabnya
jika tidak ada anak lain, sesuai kemampuan dan izin suami |
|
Suami
si anak perempuan |
Tidak wajib menanggung mertuanya, tapi boleh membantu dan berpahala besar |
Komentar
Posting Komentar