Tradisi Puasa Putih dan Pantangan Tidak Makan Makanan Bernyawa dalam Pandangan Islam

 

Tradisi Puasa Putih dan Pantangan Tidak Makan Makanan Bernyawa dalam Pandangan Islam

1. Apa Itu Puasa Putih?

Di tengah masyarakat Indonesia, khususnya sebagian kalangan Jawa dan penganut kepercayaan tradisional, terdapat istilah “puasa putih”. Biasanya puasa ini dilakukan dengan cara hanya memakan makanan berwarna putih seperti nasi, singkong rebus, atau air putih saja. Bahkan ada juga yang menafsirkannya sebagai puasa dengan pantangan makan makanan yang berasal dari makhluk bernyawa, yakni daging, ikan, dan hasil hewani lain.

Praktik ini lebih dekat pada tradisi budaya dan spiritual Jawa atau Hindu-Buddha, bukan berasal dari ajaran Islam. Namun, sebagian orang masih memadukannya dengan niat ibadah.


2. Pandangan Al-Qur’an

a. Larangan Mengharamkan Apa yang Allah Halalkan

Allah ﷻ menegaskan:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan untukmu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
(QS. Al-Māidah: 87)

Ayat ini jelas melarang manusia membuat aturan sendiri dalam hal makanan dan ibadah yang tidak Allah syariatkan. Semua yang halal sudah dijelaskan, begitu juga yang haram.

b. Semua Makanan Halal adalah Nikmat

Allah juga berfirman:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan..."
(QS. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini menunjukkan bahwa daging dan makanan bernyawa yang dihalalkan (seperti kambing, sapi, ayam, ikan) adalah rezeki Allah. Menolak tanpa dasar syariat berarti menolak nikmat Allah.


3. Pandangan Hadits Nabi ﷺ

a. Larangan Puasa yang Tidak Disyariatkan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa putih dengan konsep hanya makan makanan tertentu tidak pernah dicontohkan Nabi ﷺ. Karena itu, termasuk dalam bid‘ah ibadah bila diniatkan sebagai amalan mendekatkan diri kepada Allah.

b. Sunnah Puasa yang Shahih

Nabi ﷺ justru mengajarkan umatnya puasa Ayyāmul Bidh (puasa putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriah. Disebut puasa putih karena malam-malam tersebut bulan tampak penuh dan terang.

Beliau bersabda:

“Puasa tiga hari setiap bulan adalah seperti puasa sepanjang tahun.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Inilah puasa putih yang benar menurut Islam, bukan puasa dengan pantangan makanan bernyawa.


4. Pandangan Sahabat Nabi

Para sahabat seperti Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan Ibnu Abbas dikenal istiqamah mengamalkan puasa ayyamul bidh. Tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyebutkan mereka melakukan puasa dengan pantangan daging atau makanan bernyawa.

Bahkan, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu dikenal gemar memakan daging dan beliau berkata:

“Sebaik-baik lauk bagi kalian adalah daging.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak pernah melihat daging sebagai sesuatu yang tercela.


5. Penjelasan Ulama Salaf

Para ulama salaf sangat tegas melarang ritual yang menyerupai ibadah tetapi tidak bersumber dari syariat.

  • Imam Malik rahimahullah berkata:

    “Barangsiapa membuat suatu bid‘ah dalam Islam yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad ﷺ berkhianat terhadap risalah.”
    (Al-I’tishām, Asy-Syathibi)

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa puasa yang menyelisihi syariat, baik dengan menambah cara baru atau pantangan baru yang tidak diajarkan Nabi ﷺ, termasuk dalam bid‘ah yang harus ditolak.

  • Imam Asy-Syafi‘i berkata:

    “Barangsiapa beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak pernah diperintahkan-Nya, maka ia telah mengada-ada.”


6. Kesimpulan

  1. Puasa putih versi tradisi Jawa (hanya makan makanan putih atau pantangan daging) tidak ada tuntunannya dalam Islam. Bahkan bisa termasuk bid‘ah bila diniatkan sebagai ibadah.

  2. Puasa putih yang benar dalam Islam adalah puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 bulan hijriah) sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.

  3. Pantangan makan makanan bernyawa bukan ajaran Islam. Justru daging halal adalah nikmat Allah yang disyukuri, bukan ditolak.

  4. Ulama salaf menegaskan bahwa ibadah yang tidak ada dalilnya adalah tertolak.

Maka, seorang muslim hendaknya berpegang pada tuntunan Nabi ﷺ dan para sahabat, bukan pada tradisi yang tidak bersumber dari wahyu.

“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dalam agama.”
(HR. Muslim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agama Paling Masuk Akal di Dunia: Tinjauan dari Berbagai Aspek

Memahami Hadis Shahih, Hasan, Dhaif, dan Maudhu

Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu - Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas