Siapakah yang Bertanggung Jawab atas Orang Tua: Anak Laki-Laki atau Perempuan?

 

Siapakah yang Bertanggung Jawab atas Orang Tua: Anak Laki-Laki atau Perempuan?

Islam sangat menekankan pentingnya birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua). Namun, dalam pelaksanaan tanggung jawab fisik dan materi terhadap orang tua, muncul pertanyaan: apakah tanggung jawab itu lebih besar di pundak anak laki-laki atau perempuan?

1. Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua Berlaku Umum

Allah Ta’ala berfirman:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُواْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak...”
(QS. Al-Isra’ : 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik (birr) kepada orang tua adalah kewajiban semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, selama mereka masih hidup dan mampu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua."
(HR. Tirmidzi no. 1899, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

2. Tanggung Jawab Nafkah dan Perawatan: Laki-Laki Lebih Ditekankan

Dalam hal nafkah dan pemeliharaan fisik, para ulama dan salafus shalih menekankan bahwa anak laki-laki lebih bertanggung jawab, karena:

a. Anak laki-laki memiliki kewajiban nafkah

Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi keluarganya, termasuk orang tua jika mereka membutuhkan.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

"Jika kedua orang tua membutuhkan nafkah, maka nafkah mereka wajib atas anak laki-laki secara ijma’."
(Al-Mughni, 8/169)

Begitu pula dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah (19/359) disebutkan:

"Jika orang tua miskin dan tidak memiliki penghasilan, sementara anak-anaknya mampu, maka mereka wajib menafkahi kedua orang tuanya. Kewajiban ini lebih kuat pada anak laki-laki."

b. Anak perempuan berada dalam tanggung jawab suami

Setelah menikah, tanggung jawab perempuan berpindah ke suaminya. Maka, meskipun ia tetap wajib berbakti kepada orang tuanya, ia tidak dituntut menanggung nafkah dan perawatan fisik yang berat.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

"Wanita wajib taat kepada suaminya, dan jika bertentangan antara taat kepada suami dan berbakti kepada orang tua, maka ketaatan kepada suami didahulukan selama bukan dalam perkara maksiat."
(Syarh Shahih Muslim, 7/12)

3. Atsar Para Sahabat

Disebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

"Jika orang tua kalian membutuhkan bantuan, maka hendaklah anak laki-laki yang menanggung mereka, bukan anak perempuan, karena perempuan memiliki tanggungan rumah tangga masing-masing."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)

Demikian pula, dalam riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

"Jika seorang ayah meminta bantuan kepada anak-anaknya, maka yang harus menjawab pertama adalah anak laki-laki."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath)

4. Namun, Anak Perempuan Juga Tetap Wajib Berbakti

Perlu ditegaskan, bahwa meskipun tanggung jawab utama nafkah ada pada anak laki-laki, anak perempuan tetap memiliki kewajiban birrul walidain, seperti:

  • Mengunjungi,

  • Mendoakan,

  • Membantu sesuai kemampuan,

  • Menyediakan makanan atau obat (jika mampu),

  • Menyayangi dan tidak menyakiti.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya di antara dosa-dosa besar adalah seseorang melaknat orang tuanya."
Para sahabat bertanya: “Bagaimana seseorang melaknat orang tuanya?”
Beliau menjawab: “Ia mencela ayah orang lain, lalu orang itu membalas mencela ayah dan ibunya.”
(HR. Bukhari no. 5973, Muslim no. 90)

Kesimpulan

ASPEK

ANAK LAKI LAKI

ANAK PEREMPUAN

Nafkan

Wajib Secara Syar’i

TidaWajib kecuali jika mampu dan belum menikah

Perawatan Fisik

Lebih di tekankan

Boleh membantu jika tidak melanggar hak suami.

Ketaatan Kepada Oraqng Tua

Wajib

Wajib, tetapi dibatasi oleh hak suami.

Birrul Walidain

Wajib

Wajib



Kesimpulannya, Islam membebankan tanggung jawab utama dalam hal nafkah dan perawatan fisik orang tua kepada anak laki-laki, karena ia adalah pemimpin keluarga dan penanggung nafkah. Sedangkan anak perempuan tetap wajib berbakti, tetapi tidak dibebani tanggung jawab berat apalagi jika telah menikah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Hadis Shahih, Hasan, Dhaif, dan Maudhu

Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu - Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Benarkah Amalan 3, 7, 40, 100, 1000 Hari setelah kematian Itu Dibenarkan dalam Islam?