Postingan

Hukum Melafadzkan Niat dalam Sholat

  Hukum Melafadzkan Niat dalam Sholat: Tinjauan dari Al-Qur'an, Hadits Shahih, dan Ulama Salaf Pendahuluan Niat adalah salah satu syarat sahnya ibadah, termasuk sholat. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan umat Islam: apakah niat sholat harus dilafadzkan dengan lisan atau cukup dalam hati saja? Artikel ini akan membahas hukum melafadzkan niat dalam sholat berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits yang shahih , serta pendapat para sahabat dan ulama salaf . Definisi Niat Secara bahasa, niat (النية) berarti kehendak atau keinginan . Sedangkan secara istilah, niat adalah keinginan hati untuk melakukan suatu ibadah karena Allah semata . Ibnu Rajab rahimahullah berkata: "Tempat niat adalah di hati. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di antara para ulama." (Jami' Al-Ulum wa Al-Hikam, 1/87) Dalil dari Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan...

Batas Aurat Perempuan dalam islam

  Batas Aurat Perempuan Menurut Al-Qur’an, Hadis Shahih, dan Ulama Salaf Pendahuluan Masalah aurat perempuan merupakan salah satu hal penting dalam ajaran Islam yang berkaitan erat dengan akhlak, adab, dan perintah menjaga kehormatan. Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan batasan-batasan aurat bagi perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Para sahabat Nabi dan ulama salaf pun memberikan penjelasan yang memperkuat pemahaman terhadap ayat dan hadis yang ada. 1. Definisi Aurat Secara bahasa, aurat berarti sesuatu yang memalukan jika terbuka. Dalam istilah syariat, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram untuk ditampakkan kepada orang yang bukan mahram. 2. Dalil Al-Qur’an Tentang Aurat Perempuan a. Surah An-Nur ayat 31: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat darinya...

Batas Aurat Laki-Laki dalam Islam

  Batas Aurat Laki-Laki dalam Islam: Dalil dari Al-Qur’an, Hadis Shahih, dan Pendapat Ulama Salaf Pendahuluan Dalam syariat Islam, menjaga aurat adalah bagian dari bentuk ketakwaan dan penghormatan terhadap diri sendiri serta orang lain. Tidak hanya perempuan, laki-laki pun memiliki batasan aurat yang wajib dijaga, baik ketika di hadapan orang lain, dalam ibadah, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan menjelaskan batas aurat laki-laki berdasarkan Al-Qur'an, hadis-hadis yang shahih, serta pandangan para sahabat Nabi ﷺ dan ulama salafus shalih. Definisi Aurat Secara bahasa, aurat berarti sesuatu yang harus ditutupi karena memalukan atau tidak layak dilihat. Secara syar’i, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahram atau dalam kondisi yang tidak diperbolehkan syariat. Dalil dari Al-Qur’an Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit batas aurat laki-laki sebagaimana yang dilakukan oleh hadi...

Hukum Rokok dalam Islam

  Hukum Rokok dalam Islam Menurut Al-Qur'an, Sunnah, Ulama, dan Medis Pendahuluan Rokok telah menjadi fenomena global yang menyentuh berbagai kalangan, termasuk umat Islam. Pertanyaan penting yang terus muncul adalah: Apa hukum merokok dalam Islam? Apakah makruh, haram, atau masih ada perbedaan pendapat? Untuk menjawabnya, kita akan meninjau dari empat sudut: Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ yang shahih, fatwa para ulama, dan kajian medis. 1. Dalil dari Al-Qur’an Meskipun Al-Qur'an tidak menyebut "rokok" secara eksplisit karena merupakan produk baru, terdapat beberapa ayat yang digunakan ulama sebagai landasan: a. Larangan Merusak Diri "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195) Rokok terbukti secara medis menyebabkan berbagai penyakit mematikan seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan. Maka ayat ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkannya. b. Larangan Mengonsumsi Sesuatu yang Membahayakan ...

Memahami Hadis Shahih, Hasan, Dhaif, dan Maudhu

  Memahami Hadis Shahih, Hasan, Dhaif, dan Maudhu’ Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah yang Shahih, serta Pandangan Para Sahabat dan Ulama Pendahuluan Hadis merupakan sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Qur'an. Namun, tidak semua hadis memiliki kedudukan yang sama dalam hal kekuatan dan keabsahannya. Para ulama ahli hadis telah mengklasifikasikan hadis menjadi beberapa tingkatan berdasarkan tingkat kekuatannya, seperti shahih , hasan , dhaif , dan maudhu’ . Pemahaman ini sangat penting agar kita tidak menyandarkan amalan atau keyakinan kepada hadis yang lemah atau bahkan palsu. Artikel ini akan membahas pengertian dan perbedaan antara hadis-hadis tersebut berdasarkan Al-Qur'an , Sunnah yang shahih , serta pandangan para sahabat dan ulama . 1. Dasar Pentingnya Hadis dalam Islam Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7) Rasulullah ﷺ juga be...

Basmalah dibaca dikeraskan (jahr) atau dilirihkan (sirr), terutama dalam shalat jahr (maghrib, isya, dan subuh)?

Apakah Bacaan Basmalah dalam Shalat Dikeraskan atau Dilirihkan? Pandangan Berdasarkan Hadits Shahih dan Pendapat Ulama Bacaan basmalah ("بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ") dalam shalat, khususnya dalam surat al-Fatihah dan surat-surat lainnya, menjadi salah satu pembahasan penting dalam fiqih shalat. Ulama berbeda pendapat, apakah bacaan basmalah dibaca dikeraskan (jahr) atau dilirihkan (sirr) , terutama dalam shalat jahr (maghrib, isya, dan subuh). Lalu, bagaimana pandangan berdasarkan hadits shahih? Dan apakah ada hadits dhaif yang digunakan dalam masalah ini? 1. Dalil Hadits Shahih Tentang Bacaan Basmalah Terdapat beberapa hadits shahih yang menjadi dasar utama dalam masalah ini: ✅ Hadits yang menunjukkan basmalah dibaca pelan (sirr): Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Aku shalat bersama Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka memulai bacaan dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin’.” (HR. Bukhari no. 743 dan Muslim no. 399) Hadits ini dija...

Perlakuan terhadap Ari-Ari Setelah Kelahiran Anak dalam Pandangan Islam

Perlakuan terhadap Ari-Ari Setelah Kelahiran Anak dalam Pandangan Islam: Sunnah dan Penjelasan Ulama Dalam tradisi sebagian masyarakat Indonesia, terutama di daerah Jawa, terdapat berbagai perlakuan khusus terhadap ari-ari (plasenta) bayi yang baru lahir. Misalnya, ari-ari dibungkus, dimandikan, lalu dikuburkan di halaman rumah dengan berbagai ritual tertentu. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap perlakuan terhadap ari-ari ini? Apakah ada tuntunan dari sunnah Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama yang bisa dijadikan pedoman? 📌 Apa Itu Ari-Ari? Ari-ari (plasenta) adalah organ yang tumbuh selama kehamilan dan berfungsi sebagai penghubung antara ibu dan janin, menyalurkan oksigen dan nutrisi. Setelah bayi lahir, ari-ari akan dikeluarkan sebagai bagian dari proses persalinan. 🕌 Tinjauan dalam Islam Secara umum, tidak ada dalil sharih (jelas) dari Al-Qur’an maupun hadits shahih yang secara langsung membahas bagaimana perlakuan terhadap ari-ari secara rinci. Namun, para ulama memberi...

Meminta Keberkahan di Kuburan?!

  Meminta Keberkahan di Kuburan: Tinjauan Syariat Islam Berdasarkan Hadis dan Penjelasan Ulama Pendahuluan Fenomena mendatangi kuburan orang-orang yang dianggap wali atau tokoh agama untuk meminta keberkahan , kemudahan rezeki , atau keselamatan hidup , cukup sering kita temui di berbagai daerah. Bahkan, beberapa makam dijadikan tempat ziarah yang dianggap keramat , dan dipercaya memiliki daya spiritual tertentu. Namun, bagaimana sebenarnya hukum perbuatan ini dalam Islam? Apakah diperbolehkan mendatangi kuburan untuk meminta keberkahan? Apa pendapat para ulama dan bagaimana penjelasan hadis-hadis yang shahih? Ziarah Kubur dalam Islam Ziarah kubur diperbolehkan bahkan disunnahkan dalam Islam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Kuntu nahaitukum 'an ziyaarati al-qubuur, fa-zuuruhaa fa innahaa tuzakkirul maut." “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah, karena ziarah itu dapat mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. Muslim no. 977) Namun, ziarah y...